Senin, 23 Maret 2015

Demokrasi (Tugas 1 PKn)



DEMOKRASI
A.      Pengertian Demokrasi
Secara entimologis, kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani Kuno yang muncul pada awal abad ke-5 SM, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan atau kedaulatan, sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat (lebih dikenal dengan istilah ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat’) atau dapat juga diartikan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal itu dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang dipilih (oleh rakyat) di bawah sebuah sistem pemilihan bebas.
Sedangkan dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat memiliki kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktifitas politik tanpa adanya tekanan dan tuntutan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa atau yang memiliki kedaulatan tertinggi adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
Dengan demikian sebagai sebuah konsep politik, demokrasi merupakan landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut rakyat diberi peran yang sangat penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Demokrasi dan kebebasan sering dipakai secara timbale balik, namun keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbenuk melalui sejarah dan sering melalui proses yang berliku-liku. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat, sehingga kebebasan yang dimiliki oleh rakyat dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan juga memperhatikan kebebasan yang dimiliki orang lain, serta tidak melanggarnya.
Prinsip Demokrasi menurut Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiarjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008: 118-119) adalah:
1.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2.       Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.       Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.       Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.       Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006: 84), suatu negara dapat dikatakan berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
1.       Kedaulatan rakyat.
2.       Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.       Kekuasaan mayoritas.
4.       Hak-hak minoritas.
5.       Jaminan HAM.
6.       Pemilihan yang bebas dan jujur.
7.       Persamaan di depan hukum.
8.       Proses hukum yang wajar.
9.       Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
10.   Pluralism sosial, ekonomi dan politik.
11.   Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.

B.      Proses Demokrasi
Proses Demokrasi merupakan suatu cara dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalaui wakilnya mereka di DPR, sekaligus menciptakan suatu gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara.
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan.
Demokrasi memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1.       Proses perubahan yang bersifat damai.
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.
2.       Proses perubahan yang bersifat evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3.       Proses perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terus-menerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.

Proses demokratisasi di Indonesia
Demokratisasi yang terjadi di Indonesia dapat dikatakan hadir setelah orde baru berakahir. Munculnya tuntutan reformasi terhadap pemerintahan juga dibarengi dengan tuntutan demokratisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya tuntutan seperti itu dikarenakan selama masa orde baru yang mengatasnamakan pemerintahannya sebagai “Demokrasi Pancasila” hanyalah sebuah kemasan luar, dalam prosesnya pemerintah orde baru mengkebiri kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang hal itu merupakan ciri dari demokrasi.
Pasca jatuhnya rezim orde baru proses pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju ke demokratis. Adanya perubahan pola pemerintahan dari sentralistis ke arah yang desentralistis setidaknya memberi kesempatan awal dalam proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan ke arah yang lebih demokratis juga diikuti oleh perubahan di bidang lain. Perubahan-perubahan kerangka kelembagaan lainnya, seperti adanya sistem multipartai, pelaksanaan pemilu yang relatif lebih demokratis, adanya pers yang bebas, dan upaya menjadikan birokrasi dan militer sebagai kekuatan profesional tetapi netral secara politik (Marijan, Kacung 2012: 1)
Gelombang demokratisasi itu muncul juga didukung dengan perubahan tata cara kepemiluan dan sistem kepartain. Munculnya perubahan di dalam sistem kepartain dan sistem pemilu itu, paling tidak, telah membuka ruang yang lebih besar kepada warga negara untuk terlibat lebih aktif di arena politik (Marijan, Kacung 2012: 2). Memang dimasa orde baru juga terdapat pemilu, tapi dapat dikatakan tidak demokratis karena pemenangnya sudah diatur oleh pemerintah itu sendiri. Pemilu yang diselenggarakan pasca setahun kejatuhannya yaitu pemilu di masa reformasi pada tahun 1999, mendapatkan animo yang sangat besar dari masyrakat Indonesia pada waktu itu. Dalam pemilu tersebut partai politik yang pada zaman orde baru hanya tiga partai politik, kemudian jumlah pesertanya membludak menjadi 48 partai politik. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tersebut sebagai penanda keterbukaan saluran politik yang selama ini sangat dibatasi.
Tolak ukur berdemokrasi sebenarnya tidak hanya diukur melalui pemilu saja. Ada komponen-komponen lain yang mendukung proses berdemokrasi tersebut. Pelembagaan sistem politik yang demokratis  pasca reformasi juga menunjukkan proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan dapat dikatakan sangat terbuka terhadap masyrakat. Adanya kebebasan dalam megeluarkan pendapat dan juga berkspersi, serta media massa yang independen membuat proses demokratisasi yang ada di Indonesia semakin menuju ke arah yang lebih baik.

C.      Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Kata sistem berasal dari bahasa inggris, yaitu system  yang artinya suatu kesuluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan kata ‘pemerintahan’ awalnya berasal dari kata ‘pemerintah’. Pemerintah merupakan seperangkat alat negara yang dapat menetapkan aturan dan memiliki kuasa untuk memerintah. Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative ataupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Selain itu, sistem pemerintahan dapat juga diartikan sebagai susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antar Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan atau negara.
a.       Arti luas
Sistem pemerintahan adalah suatu struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak pada hubungan antar semua organ negara baik pemerintah pusat maupun daerah.
b.      Arti sempit
Sistem pemerintahan adalah  suatu struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak pada hubungan antar sebagian organ negara khususnya tingkat pusat yaitu eksekutif dan legislatif.
c.       Arti paling luas
sistem pemerintahan adalah suatu struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak pada hubungan antar negara dan rakyat.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Macam-macam sistem pemerintahan diantaranya adalah:
1. Parlmenter
2. Presidensial
3. Semi-Presidensial
4. Komunis
5. Demokrasi Generous
6. Generous

D.      Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan Pendidikan Bela Negara:
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
1.       Pengalaman sejarah perjuangan RI, dimana para pendahulu berjuang mati-matian mengusir penjajah dan membebaskan Indonesia dari keterpurukan. Tentu saja sekarang tidak ada sat orang-pun yang menginginkan Indonesia kembali ke masa-masa itu.
2.       Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis, yang menyebabkan Indonesia merupakan salah satu destinasi yang dapat dengan mudah diakses dari seluruh dunia.
3.       Keadaan penduduk (demografis) yang besar dan tersebar di berbagai pulau.
4.       Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Baik dalam bidang pertambangan, perkebunan/pertanian, maupun perikanan (mengingat Indonesia adalah negara Maritim yang sebagian besar wilayahnya adalah laut yang memiliki kekayaan bahari yang sangat melimpah).
5.       Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.       Kemungkinan timbulnya bencana perang.\
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi menjadi beberapa periode:
·         Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
·         Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·         Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
Pada periode lama, bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik. Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
Sedangkan pada masa orde baru dan masa reformasi, bentuk ancaman yang dihadapi berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
E.       Hubungan Demokrasi dengan Pemerintahan
Demokrasi adalah salah satu bentuk Pemerintahan dimana dalam pemerintahan ini rakyatlah yang memegang kedaulatan tertinggi dan merupakan pusat dari suatu negara. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itulah rakyat merupakan paradigma sentral kekuasaan negara.

F.       Contoh Kasus Nyata Masalah Demokrasi di Indonesia
Contoh kasus nyata masalah demokrasi di Indonesia salah satunya adalah yang berhubungan dengan Lembaga Pemerintahan Negara dan Partai Politik. Pada masa-masa sekarang ini dapat terlihat jelas bahwa kinerja dari lembaga-lembaga pemerintahan dan partai politik yang ada semakin buruk. Hal ini dapat dilihat dari:
·         Semakin banyaknya wakil rakyat yang lalai dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, contohnya dengan maraknya kegiatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
·         Kurangnya perhatian dari lembaga perwakilan terhadap rakyat karena didominasi oleh kepentingan partai saja.
·         Partai politik dijadikan alat yang dapat digunakan untuk menambah kekuatan seorang penguasa yang mengatasnamakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan tersebut.
·         Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat.
Dari keempat poin diatas dapat disimpulkan bahwa Indonesia mengalami masalah demokrasi yang cukup serius. Pada hakekatnya, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana pelaksanaannya dalam pemerintahan berarti rakyat memiliki kewenangan untuk memilih wakil-wakil rakyat melalui pemilu yang nantinya dapat menampung segala aspirasi dari rakyat dan bukan untuk melakukan penyelewengan kekuasaan.



Source
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/
http://siskasridahlia.blogspot.com/2012/12/pengertian-sistem-pemerintahan-bentuk.html
http://sistempemerintahanindonesia.com/
http://mohammad-darry-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-99785-Demokrasi%20dan%20Demokratisasi-Proses%20Demokratisasi%20di%20Indonesia.html
http://www.bambanghariyanto.com/2013/10/apa-itu-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111103181008AAMzGGM