SYAFIRA
NOOR PRADANA
1ID02
/ 3A414563
TUGAS
II
1.     
Pengertian Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
Suatu
negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang
perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan
memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan
ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak
diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi
bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. 
Wawasan Nasional Bangsa Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia. Secara umum, Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). maka
dari itu masyarakat indonesia harus mempunyai pedoman dan prinsip-pirinsip yang
kuat, serta harus Paham Kekuasaan Indonesia dan Geopolitik Indonesia
yang berisi tentang, "Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. serta Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu
laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan
yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan". Sebagaimana yang dikutip dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang :
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Indeks
: Hankam, Politik, Abri, Warga Negara.
2.     
Teori Kekuasaan dan Geopolitik
Paham
kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan
suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di
berbagai sisi.
Dibawah
ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
a.     
Machiavelli
Paham
ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna
mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara
stabilitas politik yaitu:
-         
 penghalalan  segala cara untuk
mempertahankan dan merebut  kekuasaan
-         
menjaga
eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera
-         
pertahanan
politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya
siapa yang lemah dia yang tersingkir
b.     
Napoleon Bonaparte
Napoleon
merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk
mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial
budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu
melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
c.      
Jendral Causewitz
Pandangan
ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu
hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan
nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia
dalam memperluas kekuasaannya.
            Sedangkan berikut ini adalah
beberapa teori politik:
a.     
Riederich Ratzel
‘’There is in
this small planet, sufficient space for only one great state’’. itulah
semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
·        
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang
hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi
dapat juga menyusut dan mati.
·        
Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
·        
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
·        
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa
tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang.
b.     
James Burnham
James
Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme
sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia]
Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”
c.      
Karl Haushofer
pendapat ini berkembang di Jerman dinawah
kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu
yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu: 
·        
Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada
ekspansionisme. 
·        
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan
dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan laut. 
·        
Beberapa negara besar dunia akan menguasai
Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.
3.     
Paham Kekuasaan dan Geopolitik yang Dianut
Bangsa Indonesia
a.      Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena
hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia
menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
b.      Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan,
yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini
adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau,
sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara
Kepulauan.
4.     
Contoh Kasus Nyata Mengenai Kekuasaan dan
Geopolitik di Indonesia
CONTOH Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan di NKRI.
Sengketa Sipadan dan Ligit adalah persengketaan antara Indonsia dengan
Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar
yaitu  pulau Sipadan.
Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat
Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia
kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian
muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif
mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber
daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar.
Pulau ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan
merupakan pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar
700meter. Sampaai 1980-an  dua pulai ini tidak berpenghuni.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967
ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing
negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas
wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam
keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak
Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia
karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia
sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam
status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki
sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bia teredam.
Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang,
tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang. 
Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN
namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum
Mahkamah Internasional (MI).
Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke
Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah
Internasional tang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan
kalah.
KESIMPULAN:
Dari kasus sengketa Sipadan dan Ligitan tersebut kini telah menjadi milik
Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan
Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin
berat,  serta lemahnya pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh
pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan
TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia
sudah habis wilayahnya di akui negara lain, maka penerapan dan pemahaman konsep
wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali
dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. apa saja si konsep wawasan
nusantara itu?
1. Wawasan Nusantara Menurut GBHN (Garis-garis
Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada
tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
2. Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang
dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Jadi, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Maka, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan rusak apabila tidak
memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep
wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
SUMBER:
http://zulfirdaadha.blogspot.com/2014/04/wawasan-nusantara-indonesia-dengan.html
https://girilfc.wordpress.com/2013/03/21/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan-dan-geopolitik/
