Senin, 29 Juni 2015

TUGAS 4 KWN - POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



TUGAS 4 KWN
SYAFIRA NOOR PRADANA
1ID02
3A414563


1.       Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)   yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
  1. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
·         proses pertimbangan
·         menjamin terlaksananya suatu usaha
·         pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.       Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan  organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
  1. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
  1. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.       Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
  1. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

2.       Dasar Pemikiran dan Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

3.       Stratisfikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.       Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup  penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b.       Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
                        Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.     Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum  guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
1.       Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
2.       Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.       Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II

Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:
1.       Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.       Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidakadilan gender dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.       Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin  kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.       Melanjutkan  ratifikasi  konvensi  internasional  terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.       Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
  
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi:
1.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan    dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.       Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.       Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang. 
4.       Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang. 
5.       Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik:
1.       Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.       Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.       Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.       Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.       Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan:
1.       Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.       Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.       Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.       Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah

4.       Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Politik dan Strategi Nasional
Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini: Dosen ITB Teladan Mafia Migas
Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini mafia migas benar-benar menghentak kembali dunia akademisi Indonesia. Garda penjaga integritas bangsa ini ternyata sudah tidak punya malu dan terindikasi “melacurkan” diri. KPK mencokok Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, seorang yang dikenal berintegritas dan idealis ternyata ditangkap tangan menerima “sesuatu”.

Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini – Mafia Migas, Sebuah Pengkhianatan Kepercayaan
Kasus ini tidak biasa. Ini sama magnitute-nya dengan kasus malaikat suci berjubah putih yang ternyata melego nasib konsumsi daging sapi kita dan ditambah hobi koleksi bidadari-bidadari. Ini kali, seorang Guru Besar ITB dengan sederet kegemilangan intelektualitas dan label sederhana dan ber-idealisme justru terindikasi melakukan kekejian memalukan yang mencoreng ITB, akademisi, dan Indonesia.
Kasus ini membuktikan tidak ada lagi yang bisa dipercaya. Guru Besar berkhianat, ahli agama menipu, pemimpin politik menusuk dari belakang. Siapa lagi yang bisa dipercaya? Tindak tanduk, ucapan, dan ajaran guru besar ternyata tidak menjamin. Sekali lagi, ini sebuah pukulan telak kepada integritas keilmuan kita: ini lebih dari sekedar moral hipocrisy, ini intellectual hipocrisy. Sebuah penggadaian kepercayaan.
Refleksi dan Hukuman Intelektual atas Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini – Mafia Migas Rudi Rubiandini masih terdaftar sebagai guru besar di Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB. Gelar sarjana S-1 diraihnya dari institut yang sama pada tahun 1985. Kemudian dia melanjutkan pendidikan di Technische Universitaet Clausthal, Jerman, hingga meraih gelar Doktor Ingenieurs (Dr.-Ing). Serangkaian gelar pernah diterimanya selama mengabdi di ITB. Rudi pernah menerima penghargaan sebagai dosen teladan dan inspiratif ITB tahun 1994 dan 1998. Selain itu, dia juga menerima penghargaan Inovator Nasional bidang Migas dari asosiasi IATMI pada tahun 2002. Setelah sekian lama berbakti, Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar ITB pada tahun 2010. Sebuah gelar prestisius yang oleh banyak orang menjadi jaminan kebenaran dan kejujuran.
Kasus Rudi Rubiandini harus menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa oknum Guru Besar ITB pun bisa terindikasi menjadi vampir penghisap darah. Saatnya pemerintah dan mendikbud serta berbagai instansi pendidikan tinggi kita saatnya berubah mengubah sistem. Entah bagaimana caranya, pengukuhan seseorang yang disebut Guru Besar ataupun professor haruslah melewati seleksi ketat yang tidak hanya dibuktikan melalui pencapaian akademis kelimuan, namun juga track record integritas dan pengabdian kepada masyarakat.
Kasus akademisi macam ini tidak boleh jadi preseden buruk. ITB, Mendikbud, dan seluruh instansi terkait harus berani mencabut gelar-gelar akademisi Rudi Rubiandini yang terindikasi sudah tercoreng oleh kasus mafia migas. Jika terbukti, ITB dan civitasnya harus berani melucuti gelar Guru Besar dari Rudi Rubiandini. Jangan sampai mafia migas menikmati apa yang tidak layak disematkan di dadanya. Jangan sampai seorang mafia dibiarkan menyebarkan virus ke anak didiknya.
SBY Harus Bertanggung jawab atas Indikasi Kasus Mafia Migas dalam Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini
Di pertengahan 2012, adalah Presiden SBY adalah orang yang memberikan kabar bahagia bagi Rudi Rubiandini. Presiden SBY mengangkatnya sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2012), mengganti Widjajono Partowidagdo yang meninggal dunia pada Juni 2012. Kemudian pada 16 Januari 2013, SBY melantiknya sebagai Kepala SKK Migas, setelah BP Migas dibubarkan atas dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana mungkin SBY terus-menerus dikelilingi oleh mereka yang terindikasi sebagai tikus-tikus rakus? SBY seakan tuli, tak ikut merasa malu dikelilingi oleh para brutus rakus. Mulai dari mereka yang terindikasi kotor seperti Anas, Anggelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan lain lain hingga sekarang Rudi Rubiandini.
Pertanyaan besarnya adalah: Ada apa dengan SBY, tidak mampukah presiden yang katanya negarawan ini mengendus tikus-tikus sebelum menjadikan mereka anak emas?
Presiden SBY termasuk Jero Wacik, harus bertanggung jawab setidaknya secara moral untuk tragedi menggelikan ini. Rakyat juga harus bertanggung jawab karena memilih pemimpin yang kurang kompeten dalam menyeleksi anak buahnya. Pemilu lain kali, pilih pemimpin jangan karena gagah, jangan karena titel mentereng, tapi lihat dari konsistensi perjuangan dan pengabdian. Meminjam istilah Pak Mahfud MD, jangan pilih musang berbulu ayam yang ternyata mafia migas.



Sumber:

https://docs.google.com/document/d/1SSbGIcOuqp3h5C54Ww5KPu5cnfwsdpbmH719rQuRXEU/edit?hl=en&pli=1 

https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/

http://apriliazala.blogspot.com/2014/06/politik-dan-strategi-nasional.html