TUGAS
4 KWN
SYAFIRA
NOOR PRADANA
1ID02
3A414563
1.      
Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
 penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
  yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
- Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
·        
proses pertimbangan
·        
menjamin terlaksananya suatu usaha
·        
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu
kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
a.       Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan  organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
- Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
- Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. 
d.      
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
- Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga.
Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. 
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 
2.      
Dasar Pemikiran dan Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia.
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung
oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka
dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang
disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan
janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi
nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat
memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
3.      
Stratisfikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.      
Tingkat
penentu kebijakan puncak
a.      
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
 penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b.      
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
                       
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3.     Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
 guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat diatasnya.
1.      
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
2.      
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a.      
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b.      
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi
 politik  dan  strategi  nasional  di  bidang
hukum:
1.       Mengembangkan
 budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
2.       Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk
 ketidakadilan gender dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi
melalui program legalisasi.
3.       Menegakkan
 hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin
 kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4.       Melanjutkan
 ratifikasi  konvensi  internasional  terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.       Meningkatkan
 integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat
 penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Implemetasi politk
strategi nasional dibidang ekonomi:
1.       Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan    dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.       Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.       Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang. 
4.       Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang–undang. 
5.       Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik:
1.      
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
2.      
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.      
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.      
Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5.      
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan:
1.      
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma
baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.      
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama
didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi
juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.      
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan
kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.      
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara
bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat
negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan
perluasan otonomi daerah
4.      
Contoh Kasus yang Berkaitan
dengan Politik dan Strategi Nasional
Kasus SKK Migas Rudi
Rubiandini: Dosen ITB Teladan Mafia Migas
Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini mafia migas
benar-benar menghentak kembali dunia akademisi Indonesia. Garda penjaga
integritas bangsa ini ternyata sudah tidak punya malu dan terindikasi
“melacurkan” diri. KPK mencokok Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, seorang yang
dikenal berintegritas dan idealis ternyata ditangkap tangan menerima “sesuatu”.
Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini – Mafia Migas, Sebuah Pengkhianatan Kepercayaan
Kasus ini tidak biasa. Ini sama magnitute-nya
dengan kasus malaikat suci berjubah putih yang ternyata melego nasib konsumsi
daging sapi kita dan ditambah hobi koleksi bidadari-bidadari. Ini kali, seorang
Guru Besar ITB dengan sederet kegemilangan intelektualitas dan label sederhana
dan ber-idealisme justru terindikasi melakukan kekejian memalukan yang
mencoreng ITB, akademisi, dan Indonesia.
Kasus ini membuktikan tidak ada lagi yang
bisa dipercaya. Guru Besar berkhianat, ahli agama menipu, pemimpin politik
menusuk dari belakang. Siapa lagi yang bisa dipercaya? Tindak tanduk, ucapan,
dan ajaran guru besar ternyata tidak menjamin. Sekali lagi, ini sebuah pukulan
telak kepada integritas keilmuan kita: ini lebih dari sekedar moral hipocrisy, ini intellectual hipocrisy. Sebuah
penggadaian kepercayaan.
Refleksi dan
Hukuman Intelektual atas Kasus SKK Migas Rudi Rubiandini – Mafia Migas Rudi
Rubiandini masih terdaftar sebagai guru besar di Fakultas Teknik Pertambangan
dan Perminyakan ITB. Gelar sarjana S-1 diraihnya dari institut yang sama
pada tahun 1985. Kemudian dia melanjutkan pendidikan di Technische Universitaet
Clausthal, Jerman, hingga meraih gelar Doktor Ingenieurs
(Dr.-Ing). Serangkaian gelar pernah diterimanya selama mengabdi di ITB.
Rudi pernah menerima penghargaan sebagai dosen teladan dan inspiratif ITB tahun
1994 dan 1998. Selain itu, dia juga menerima penghargaan Inovator Nasional
bidang Migas dari asosiasi IATMI pada tahun 2002. Setelah sekian lama berbakti,
Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar ITB pada tahun 2010. Sebuah gelar prestisius
yang oleh banyak orang menjadi jaminan kebenaran dan kejujuran.
Kasus Rudi Rubiandini harus menjadi
pembelajaran untuk kita semua bahwa oknum Guru Besar ITB pun bisa terindikasi
menjadi vampir penghisap darah. Saatnya pemerintah dan mendikbud serta berbagai
instansi pendidikan tinggi kita saatnya berubah mengubah sistem. Entah
bagaimana caranya, pengukuhan seseorang yang disebut Guru Besar ataupun
professor haruslah melewati seleksi ketat yang tidak hanya dibuktikan melalui
pencapaian akademis kelimuan, namun juga track record integritas dan pengabdian
kepada masyarakat.
Kasus akademisi macam ini tidak boleh jadi
preseden buruk. ITB, Mendikbud, dan seluruh instansi terkait harus berani
mencabut gelar-gelar akademisi Rudi Rubiandini yang terindikasi sudah tercoreng
oleh kasus mafia migas. Jika terbukti, ITB dan civitasnya harus berani melucuti
gelar Guru Besar dari Rudi Rubiandini. Jangan sampai mafia migas menikmati apa
yang tidak layak disematkan di dadanya. Jangan sampai seorang mafia dibiarkan
menyebarkan virus ke anak didiknya.
SBY Harus
Bertanggung jawab atas Indikasi Kasus Mafia Migas dalam Kasus SKK Migas
Rudi Rubiandini
Di pertengahan 2012, adalah Presiden SBY
adalah orang yang memberikan kabar bahagia bagi Rudi Rubiandini. Presiden
SBY mengangkatnya sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(2012), mengganti Widjajono Partowidagdo yang meninggal dunia pada Juni 2012.
Kemudian pada 16 Januari 2013, SBY melantiknya sebagai Kepala SKK Migas,
setelah BP Migas dibubarkan atas dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana mungkin SBY terus-menerus
dikelilingi oleh mereka yang terindikasi sebagai tikus-tikus rakus? SBY seakan
tuli, tak ikut merasa malu dikelilingi oleh para brutus rakus. Mulai dari
mereka yang terindikasi kotor seperti Anas, Anggelina Sondakh, Andi
Mallarangeng, dan lain lain hingga sekarang Rudi Rubiandini.
Pertanyaan besarnya adalah: Ada apa dengan
SBY, tidak mampukah presiden yang katanya negarawan ini mengendus tikus-tikus
sebelum menjadikan mereka anak emas?
Presiden SBY termasuk Jero Wacik, harus
bertanggung jawab setidaknya secara moral untuk tragedi menggelikan ini. Rakyat
juga harus bertanggung jawab karena memilih pemimpin yang kurang kompeten dalam
menyeleksi anak buahnya. Pemilu lain kali, pilih pemimpin jangan karena gagah,
jangan karena titel mentereng, tapi lihat dari konsistensi perjuangan dan
pengabdian. Meminjam istilah Pak Mahfud MD, jangan pilih musang berbulu ayam
yang ternyata mafia migas.
Sumber:
https://docs.google.com/document/d/1SSbGIcOuqp3h5C54Ww5KPu5cnfwsdpbmH719rQuRXEU/edit?hl=en&pli=1  
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://apriliazala.blogspot.com/2014/06/politik-dan-strategi-nasional.html

