EKPLOITASI SUMBER DAYA ALAM LAUT DAN
DAMPAKNYA BAGI LINGKUNGAN LAUT DI SEKITARNYA.
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Indonesia adalah negara
maritim yang dua per tiga bagiannya adalah lautan, sehingga tidak mengherankan
lagi bahwa sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang paling penting. Sektor
perikanan memiliki peran besar dalam menyuplai sumber pangan bagi sekitar 240
juta orang di Indonesia. Indonesia memiliki berbagai macam jenis biota laut
mulai dari karang, ikan hias, maupun ikan untuk konsumsi. Mengingat besarnya
jumlah populasi di Indonesia, maka dibutuhkan jumlah ikan yang sangat banyak
untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut. Berawal dari besarnya tuntutan
kebutuhan tersebut maka para pengusaha pangan yang bergerak di bidang perikanan
maupun nelayan berlomba-lomba untuk menyediakan ikan dalam jumlah yang besar
dengan melakukan penangkapan ikan secara besar-besaran dengan cara yang salah
dan tidak memperhatikan dampaknya bagi lingkungan, khususnya wilayah laut itu
sendiri. Kegiatan eksploitasi dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut bukan
hanya akan menghabiskan populasi ikan namun juga dapat merusak ekosistem atau
keseimbangan dalam laut. 
Berdasarkan latar belakang
diatas, penulisan ini mengangkat tema mengenai eksploitasi sumber daya alam di
laut, khususnya ikan sebagai salah satu sumber pangan utama bagi masyarakat
indonesia, dan bagaimana pengaruhnya terhadap lingkungan di sekitarnya. Harapan
yang ingin diperoleh adalah untuk mengetahui langkah apa yang dapat dilakukan
untuk dapat mencegah ataupun memperbaiki lingkungan laut yang disebabkan karena
kegiatan eksploitasi tersebut.
B.       Perumusan Masalah
Berdasarkan permasalah yang
telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka dapat diambil suatu
permasalahan yang akan menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini, yaitu untuk
mengetahui “Apakah yang dimaksud dengan eksploitasi sumber daya alam laut dan
bagaimana dampaknya bagi lingkungan laut di sekitarnya”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Ekploitasi Sumber
Daya Alam
Menurut Suryanegara, sumber
daya alam adalah unsur-unsur alam yang terdiri dari unsur hayati dan unsur
fisik yang dikelola manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan
kesejahteraan hidup. Sedangkan menurut Katili, sumber daya alam adalah
keseluruhan unsur tata lingkungan biofisik yang nyata serta memiliki potensi untuk
dimanfaatkan sebagai bagian dari kebutuhan manusia. Berdasarkan kedua
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam merupakan semua
bentuk kekayaan yang ada di bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kehidupan dan kesejahteraan manusia. Sumber daya
alam itu sendiri sangat beragam dan dapat ditemukan di berbagai tempat, baik di
darat maupun di laut. Semua bentuk kekayaan yang ada di muka bumi yang dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan,
manusia, hewan, dan mikroba (jasad renik) merupakan sumber daya alam hayati,
sedangkan faktor abiotik seperti air, udara, tanah, dan cahaya matahari
merupakan sumber daya alam nonhayati. Tidak semua sumber daya alam yang ada di
bumi ini merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Artinya sumber
daya alam tersebut suatu saat akan habis, sehingga pemanfaatan sumber daya alam
tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar serta diikuti oleh pemeliharaan
dan pelestarian, serta sebisa mungkin untuk menghindari adanya pemanfaatan
secara berlebihan atau disebut dengan ekploitasi.
Eksploitasi sumber daya alam
merupakan segala bentuk atau upaya yang dilakukan seseorang atau sekelompok
orang untuk melakukan penggalian-penggalian dan pemanfaatan sumber daya alam
yang terdapat pada suatu objek atau wilayah tertentu secara berlebihan atau
sewenang-wenang. Kegiatan eksploitasi sumber daya alam biasanya dilakukan untuk
memenuhi kepentingan ekonomi semata tanpa memperhatikan berbgai kepentingan
lainnya, seperti dampak buruk yang ditimbulkan bagi lingkungan di sekitarnya.
B.       Ekploitasi Sumber
Daya Alam Laut dan Dampaknya bagi Lingkungan Laut di Sekitarnya
Salah satu bentuk
eksploitasi sumber daya alam adalah eksploitasi sumber daya alam laut. Pusat
Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan
bahwa hanya terdapat 5,3% terumbu karang Indonesia yang tergolong sangat baik,
sementara 27,18% digolongkan dalam kondisi baik, 37,25% dalam kondisi cukup
baik dan 30,45% berada dalam kondisi buruk. Dilihat dari jumlah tersebut, maka
jumlah terumbu karang yang buruk terbilang cukup banyak. Besarnya nilai
tersebut dipengaruhi oleh rusaknya ekosistem laut akibat eksploitasi sumber
daya alam laut yang berlebihan serta tidak sesuai dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries.
Bertambahnya kebutuhan dan
permintaan pasar untuk ikan hias maupun ikan konsumsi menyebabkan pengusaha
perikanan dan nelayan melakukan kegiatan eksploitasi terhadap ikan-ikan
tersebut dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik
perikanan yang bertanggung jawab, seperti penangkapan dengan menggunakan alat
tangkap yang tidak ramah lingkungan, pengeboman atau dengan menggunakan pukat
harimau yang dapat merusak terumbu karang, penyetruman, atau bahkan pembiusan
dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya.
Penangkapan ikan dengan
cara-cara diatas jelas memberikan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan laut
di sekitarnya, seperti tercemarnya air laut karena limbah bahan kimia yang
berasal dari sisa pembiusan dan rusaknya terumbu karang, bahkan tidak jarang
pula menyebabkan terumbu karang tersebut mati. Selain itu, ekploitasi perikanan
secara besar-besaran juga dapat menyebabkan semakin berkurangnya jumlah
populasi ikan yang seharusnya masih tersisa untuk kembali berkembang biak.
Eksploitasi ini juga secara perlahan dapat merusak keseimbangan ekosistem di
laut. 
Terumbu karang merupakan
ekosistem laut yang paling produktif dan memiliki keanekaragaman hayati yang
sangat tinggi. Produktivitas primer yang tinggi dan kompleksnya habitat yang
terdapat di ekosistem terumbu karang memungkinkan daerah tersebut berperan
sebagai tempat pemijahan, pengasuhan, dan tempat mencari makan bagi spesies
ikan dan biota laut lainnya terutama bagi sejumlah spesies ikan yang memiliki
nilai ekonomis. Dengan demikian, secara otomatis produksi sekunder (Ikan dan
biota laut lain) di daerah terumbu karang juga sangat tinggi. Dengan kata lain,
terumbu karang berperan sebagai Spawning
Ground dan Nursery Ground, serta
sebagai pelindung pantai dan ekosistem pesisir lain (padang lamun dan hutan
mangrove) dari terjangan arus kuat atau gelombang besar (Zuidam, 1985:2).
BAB III
KESIMPULAN DAN SOLUSI
A.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang
sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa eksploitasi sumber daya alam laut
dalam hal eksploitasi perikanan merupakan suatu bentuk penangkapan ikan secara
besar-besaran yang tidak sesuai dengan Code
of Conduct for Responsible Fisheries (kode etik perikanan yang bertanggung
jawab) karena dilakukan dengan cara yang salah, seperti:
1.   
Menggunakan alat
tangkap yang tidak ramah lingkungan.
2.   
Melakukan pengeboman
dan penyetruman untuk menangkap ikan secara massal.
3.   
Melakukan pembiusan
dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Penangkapan ikan dengan cara
tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan laut di sekitarnya, yaitu:
1.       
Semakin berkurangnya
populasi ikan.
2.       
Pencemaran air laut
yang dapat meracuni biota laut di sekitarnya.
3.       
Rusak dan matinya
terumbu karang.
4.       
Kerusakan ekosistem
laut.
B.       Solusi
Masalah-masalah diatas
sejatinya akan terus terjadi selama tidak ada langkah yang dilakukan untuk
mencegah atau menangani masalah tersebut. Berikut ini adalah beberapa solusi
yang dapat dilakukan, yaitu:
1.   
Peningkatan kesadaran
masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari illegal fishing (penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan
alat tangkap yang ilegal).
2.   
Peningkatan pemahaman
dan pengetahuan tentang illegal fishing.
3.   
Melakukan
rehabilitasi terumbu karang.
4.   
Membuat alternatif
habitat karang sebagai habitat ikan sehingga daerah karang alami tidak rusak
akibat penangkapan ikan.
5.   
Mempertegas penegakan
hukum mengenai perikanan khususnya dalam hal pemanfaatan yang bertanggung
jawab.
6.   
Meningkatkan pengawasan
kegiatan illegal fishing.
DAFTAR PUSTAKA
Van Zuidam, R. A.
1985. Aerial Photo – Interpretaton in
Terrain Analysis and Geomorphologic Mapping. Smith Publisher, The Hague,
ITC.
https://fendygoo.blogspot.co.id/2015/01/makalah-eksploitasi.html?m=1
http://www.academia.edu/7105722/EKPLOITASI_EKOSISTEM_LAUT_DI_INDONESIA
https://www.google.co.id/amp/s/poedjihermawan.wordpress.com/2015/06/11/eksploitasi-sumber-daya-ikan-laut-di-indonesia/amp/
https://suksesmina.wordpress.com/2015/02/16/penangkapan-ikan-yang-merusak-ekosistem-laut/
http://cahngaran-coba-coba.blogspot.co.id/2012/04/teknik-menangkap-ikan.html
 