Senin, 28 Maret 2016

TUGAS SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI - HAK CIPTA (Kasus Pelanggaran Hak Cipta)



KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA (Bidang Fotografi)

Fotografi sudah menjadi bagian hidup masyarakat dan merupakan salah satu bidang yang banyak digeluti baik untuk kepentingan pribadi seperti hobi maupun kepentingan komersil, seperti iklan atau promosi. Dalam fotografi, seorang fotografer tidak bisa sembarangan mengenai objek fotonya baik itu suatu benda atau seseorang.
Fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi dan foto-foto yang dihasilkan dilekati dengan apa yang disebut Copyright dan Related Rights.  Copyright merupakan suatu hak yang dimiliki oleh pencipta, yang dalam hal ini adalah fotografer, atas karya originalnya baik yang dipublikasikan atau tidak. Sedangkan Related Rights adalah hak yang juga dipegang oleh institusi berupa lisensi.
Dalam dunia industri, fotografi juga memiliki peranan yang penting dalam rangka mengenalkan produknya ke pasaran. Biasanya produsen akan menggunakan foto dari produknya yang kadang juga disertai dengan foto model yang dapat menambah daya tarik iklan tersebut. Bila suatu perusahaan menggunakan seseorang sebagai model maka perusahaan tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada orang tersebut sebelum menggunakan fotonya. Namun pada praktiknya, masih ada saja perusahaan yang menggunakan foto tanpa izin dari orang yang menjadi objek atau fotografernya, seperti yang terdapat dalam artikel berikut ini:

JAKARTA – Chef ternama Farah Quinn, 35,  berang karena kasus pencatutan fotonya. Dalam jumpa pers di Kemang kemarin, Farah mengungkapkan dugaan pelanggaran hak cipta oleh situs belanja online Qoo10. Menurutnya, situs tersebut memajang sejumlah fotonya untuk kepentingan penjualan alat-alat dapur, tapi tanpa seizinnya.
 ”Ini penting karena bisa merusak reputasi saya. Saya enggak mau foto saya dipakai sembarangan untuk pasarkan produk tanpa izin,” tegas Farah.
Chef cantik itu pun menggandeng pengacara untuk mengatasi masalah itu. Sebab, pelanggaran hak cipta tersebut dilakukan sejak September 2015. Farah mengaku sudah melayangkan somasi tiga kali kepada situs tersebut. Tapi, tidak ada tanggapan. Salah satu contoh pelanggaran situs itu, foto Farah dicatut untuk produk pisau. ”Foto itu diambil dari sampul buku Farah,” kata Masyhudi S. Prawira, pengacara Farah. Beberapa foto, papar dia, sudah dicabut. Tapi, ternyata situs tersebut menggunakan foto lainnya lagi. Karena itu, Farah melapor ke Mabes Polri pada Rabu (16/3).
Farah tidak ingin masalah tersebut dianggap sepele. Apalagi, dalam waktu dekat dia juga mengeluarkan produk perlengkapan dapur sendiri. ”Tahun ini saya sedang fokus untuk merilis produk sendiri. Saya enggak tahu kualitas produk itu seperti apa, dikira saya yang punya,” tandas Farah. (dod/c11/jan/flo/jpnn)
  Menurut Pasal 12 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC. Selain itu, terhadap fotografi terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHC yang berbunyi:
(1)    Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)    Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)    Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a.    atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.    atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.    untuk kepentingan orang yang dipotret.

Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, yang melarang penggunaan foto secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuat guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersil tanpa pesetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Sehingga dalam kasus diatas, situs belanja online tersebut dapat dikatakan melanggar hak cipta karena sudah menggunakan foto tanpa seizin dari orang yang ada dalam foto tersebut, yaitu Farah Quinn. Terlebih lagi, hal itu dilakukan lebih dari satu kali dan pihak yang menggunakan fotonya bukanlah pemegang hak cipta dari foto yang bersangkutan. Hal ini tentu membuat Farah Quinn merasa dirugikan.
Permasalahan seperti di atas tersebut diakibatkan karena masih kurangnya pemahaman mengenai hukum mengenai hak cipta dan juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak yang dilindungi oleh hak cipta, terutama di bidang fotografi.
Sebaiknya, masyarakat diberi pemahaman lebih mengenai peraturan hak cipta—dan bukan hanya dalam bidang fotografi—karena suatu karya cipta adalah hasil dari usaha, kreativitas, dan pemikiran yang harus dihargai dan agar di masa yang akan datang tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Sumber:

TUGAS SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI - HAK CIPTA (Definisi Hak Cipta)



HAK CIPTA



Mengenai hak cipta:
-     Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasakan rumusan pasal 1 Udang-Udang Hak Cipta Indonesia).
-     Hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak, dimana ia boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam pnggunaan haknya terhadap subjek yang mengganggu atau yang menggunakanya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
-     Hak cipta merupakan hak eksklusif yang artinya orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin si penciptanya.
-     Hak cipta muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
-     Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia memiliki sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud (berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia). Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

-     Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta berlaku pada segala jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.

Pengertian hak cipta menurut para ahli:
-     Menurut Patricia Loughlan, Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.
-     Menurut McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep dimana pencipta (artis, musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karya tersebut.

Istilah-istilah dalam hak cipta:
-     Pencipta, adalah orang atau sekelompok orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-     Pemegang hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pecipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
-     Ciptaan, adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengtahuan, seni dan sastra.


Menurut ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)   Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)   Arsitektur.
h)   Peta.
i)    Seni batik.
j)    Fotografi.
k)   Sinematografi.
l)    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1.      Hak Eksklusif
-     Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjua hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
-     Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
-     Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-     Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
-     Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Hak-hak eksklusif yang tervakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19 Tahun 2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengiazinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya dengan lisensi, dengan persyatan tertentu (UU 19 Tahun 2002 bab V).

2.      Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait sudah dialihkan, contohnya adalah pencantuman nama pencipta walaupun ciptaan tersebut sudah dijual atau dimanfaatkan pihak lain.

Penegakan hukum atas hak cipta:

Pelanggaran hak cipta akan dikenakan sanksi tertentu sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Kesimpulannya:
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan akal dan kemampuan intelektual sehingga manusia bisa mempergunakan akalnya untuk belajar dan berkarya. Dalam berkarya, manusia pasti ingin dihargai dan hak cipta inilah yang merupakan salah satu bentuk untuk mengahrgai hasil karya seseorang. Hak cipta adalah suatu hak istimewa yang dimiliki oleh seorang pencipta atau penerima hak dalam mengatur penggunaan hasil ciptaanya. Dengan hak cipta ini pula seorang pencipta dapat mencegah agar tidak ada pihak lain yang secara tidak bertanggung jawab menggunakan hasil ciptaanya tanpa izin.