Senin, 28 Maret 2016

TUGAS SOFTSKILL HUKUM INDUSTRI - HAK CIPTA (Definisi Hak Cipta)



HAK CIPTA



Mengenai hak cipta:
-     Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasakan rumusan pasal 1 Udang-Udang Hak Cipta Indonesia).
-     Hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak, dimana ia boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam pnggunaan haknya terhadap subjek yang mengganggu atau yang menggunakanya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
-     Hak cipta merupakan hak eksklusif yang artinya orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin si penciptanya.
-     Hak cipta muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
-     Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia memiliki sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud (berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia). Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

-     Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta berlaku pada segala jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.

Pengertian hak cipta menurut para ahli:
-     Menurut Patricia Loughlan, Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.
-     Menurut McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep dimana pencipta (artis, musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karya tersebut.

Istilah-istilah dalam hak cipta:
-     Pencipta, adalah orang atau sekelompok orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-     Pemegang hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pecipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
-     Ciptaan, adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengtahuan, seni dan sastra.


Menurut ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)   Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)   Arsitektur.
h)   Peta.
i)    Seni batik.
j)    Fotografi.
k)   Sinematografi.
l)    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1.      Hak Eksklusif
-     Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjua hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
-     Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
-     Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-     Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
-     Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Hak-hak eksklusif yang tervakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19 Tahun 2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengiazinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya dengan lisensi, dengan persyatan tertentu (UU 19 Tahun 2002 bab V).

2.      Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait sudah dialihkan, contohnya adalah pencantuman nama pencipta walaupun ciptaan tersebut sudah dijual atau dimanfaatkan pihak lain.

Penegakan hukum atas hak cipta:

Pelanggaran hak cipta akan dikenakan sanksi tertentu sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Kesimpulannya:
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan akal dan kemampuan intelektual sehingga manusia bisa mempergunakan akalnya untuk belajar dan berkarya. Dalam berkarya, manusia pasti ingin dihargai dan hak cipta inilah yang merupakan salah satu bentuk untuk mengahrgai hasil karya seseorang. Hak cipta adalah suatu hak istimewa yang dimiliki oleh seorang pencipta atau penerima hak dalam mengatur penggunaan hasil ciptaanya. Dengan hak cipta ini pula seorang pencipta dapat mencegah agar tidak ada pihak lain yang secara tidak bertanggung jawab menggunakan hasil ciptaanya tanpa izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar