HAK CIPTA
Mengenai hak cipta:
-
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasa-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (berdasakan rumusan pasal 1 Udang-Udang Hak Cipta Indonesia).
-
Hak
cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak, dimana ia boleh
menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam pnggunaan haknya terhadap subjek
yang mengganggu atau yang menggunakanya tidak dengan cara yang diperkenankan
oleh aturan hukum.
-
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang artinya orang lain tidak berhak atasnya
kecuali atas izin si penciptanya.
-
Hak
cipta muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
-
Hak
cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia memiliki
sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud (berdasarkan
penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia). Sifat manunggal
itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika
digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
-
Hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur
penggunaan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta berlaku pada segala jenis karya
seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Pengertian hak cipta menurut para ahli:
-
Menurut
Patricia Loughlan, Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan
pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu
kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak
cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman
suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak
melalui penerbitan.
-
Menurut
McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep dimana pencipta (artis,
musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa
memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karya tersebut.
Istilah-istilah dalam hak cipta:
-
Pencipta,
adalah orang atau sekelompok orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
-
Pemegang
hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima
hak tersebut dari pecipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
-
Ciptaan,
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengtahuan, seni dan sastra.
Menurut
ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay
out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1.
Hak
Eksklusif
-
Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjua hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik).
-
Mengimpor
dan mengekspor ciptaan.
-
Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-
Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum.
-
Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Di
Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Hak-hak
eksklusif yang tervakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19 Tahun 2002 pasal 3 dan 4).
Pemilik hak cipta dapat pula mengiazinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya
dengan lisensi, dengan persyatan tertentu (UU 19 Tahun 2002 bab V).
2.
Hak
Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal
konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral.
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait sudah
dialihkan, contohnya adalah pencantuman nama pencipta walaupun ciptaan tersebut
sudah dijual atau dimanfaatkan pihak lain.
Penegakan hukum atas hak cipta:
Pelanggaran hak cipta akan dikenakan sanksi tertentu
sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Sumber:
Kesimpulannya:
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang diberikan akal dan kemampuan intelektual sehingga manusia
bisa mempergunakan akalnya untuk belajar dan berkarya. Dalam berkarya, manusia
pasti ingin dihargai dan hak cipta inilah yang merupakan salah satu bentuk
untuk mengahrgai hasil karya seseorang. Hak cipta adalah suatu hak istimewa
yang dimiliki oleh seorang pencipta atau penerima hak dalam mengatur penggunaan
hasil ciptaanya. Dengan hak cipta ini pula seorang pencipta dapat mencegah agar
tidak ada pihak lain yang secara tidak bertanggung jawab menggunakan hasil
ciptaanya tanpa izin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar