SYAFIRA
NOOR PRADANA
TUGAS
HUKUM INDUSTRI
HAK PATEN
Hak Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU No. 14 tahun 2001, Pasal 1, Ayat. 1).
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Istilah-istilah
dalam Hak Paten
- Invensi
Adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
- Inventor
atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk :
membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk
di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
-
Pemegang
Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
-
Pemegang
Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas.
-
Pemegang
Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
c.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
d. Sistem
First to File
Adalah
suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang
pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
Objek
Paten
Dari
pengertian paten yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001, dapat diketahui bahwa objek paten itu adalah hasil penemuan, yang
diistilahkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Undang-Undang Paten menggunakan terminologi Invensi untuk penemuan, dengan alasan
istilah Invensi berasal dari kata Invention yang secara khusus dipergunakan
dalam kaitannya dengan paten.
Dalam
Persetujuan Strasbourg tahun 1971 telah diklasifikasikan secara Internasional
objek paten, yang dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi di antaraya masih terbagi
dalam subseksi sebagai berikut :
Seksi
A : Kebutuhan manusia (human necessities)
Subseksi
:
- agraria (agriculture);
- Bahan-bahan makanan dan
tembakau (foodstuff and tobacco);
- Barang-barang perseorangan
dan rrumah tangga (personal and domestic articles);
- Kesehatan dan hiburan (health
and amusement);
Seksi
B : Melaksanakan karya (performing operations)
Subseksi
:
- Memisahkan dan mencampurkan
(separating and mixing);
- Pembentukan (shaping);
- Pencetakan (printing);
- Pengangkutan (transporting);
Seksi
C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy); Subseksi :
- Kimia (chemistry);
- Perlogaman (metallurgy);
Seksi
D : Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
Subseksi
:
- Pertekstilan dan bahan-bahan
yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and
other-wise provided for);
- Perkertasan (paper);
Seksi
E : Konstruksi tetap (fixed construction)
Subseksi
:
- Pembangunan gedung
(building);
- Pertambangan (mining);
Seksi
F : Permesinan (mechanical engineering)
Subseksi
:
- Mesin-mesin dan pompa-pompa
(engins and pumps);
- Pembuatan mesin pada umumnya
(engineering in general);
- Penerangan dan pemanasan
(lighting and heating);
Seksi
G : Fisika (physics)
Subseksi
:
- Instrumentalia (instruments);
- Kenukliran (nucleonics);
Seksi
H : Perlistrikan (electricity)
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan
paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau
pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah
paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan
hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten
produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut
literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1.
Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak
bergantung pada paten lain.
2.
Paten
yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan antar paten dapat
terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua
paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling
memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
3.
Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten
pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula
paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten
pelengkap.
4.
Paten
Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent
of Revalidation).
Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya
mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
Pentingnya Hak Paten
Berbicara tentang hak paten, semua
orang yang memiliki hasil karya memang harus mendaftarkan paten mereka. Dengan
memiliki hak paten maka seseorang bisa mendapatkan beberapa keuntungan dibawah
ini:
1.
Mendapatkan
perlindungan hukum terhadap setiap karya intelektual, sehingga bisa mendapatkan
hak kepemilikan sepenuhnya.
2.
Membantu
untuk mendapatkan kemudahan dalam bisnis.
3.
Menghindari
pembajakan hasil karya.
4.
Agar
mendapatkan pasar yang luas
5.
Meningkatkan
bisnis yang dijalankan.
Masa berlaku Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka
waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar