Rabu, 26 Oktober 2016

Sejarah Perkembangan Teknik Industri di Indonesia



TEKNIK INDUSTRI
Menurut IIE (Institute of Industrial Engineering), Disiplin engineering/ teknik bukan science dikarenakan teknik industri menangani pekerjaan-pekerjaan perancangan (design), perbaikan (improvement), dan penginstalasian (Instalation) dan juga menangani masalah manusianya. Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.
Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/ bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dengan definisi sistem integral tersebut, maka bidang garapan teknik industri semakin luas dan hampir disetiap segi kehidupan selalu dapat berperan. Dasar keilmuan teknik industri lebih multidisiplin karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika tetapi juga ilmu sosial dan manajemen.
Dasar dari disiplin teknik industri adalah ilmu-ilmu operasional yang meliputi analisis dan perancangan operasi, pengawasan operasi, dan manajemen operasi. Tiga kriteria yang harus dilakukan agar aplikasi dari ilmu teknik industri berhasil adalah kualitas, waktu, dan biaya sesuai dengan tujuan dari teknik industri.
Tujuan teknik industri adalah menjamin bahwa produk atau jasa yang dihasilkan atau di produksi pada kualitas yang tepat, pada waktu yang tepat, dan biaya yang tepat pula.

SEJARAH TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA
Sejarah Teknik Industri di Indonesia di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara [USU], Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri ITB Institut Teknologi Bandung. Sejarah pendirian pendidikan Teknik Industri di ITB tidak terlepas dari kondisi praktek sarjana mesin pada tahun lima-puluhan. Pada waktu itu, profesi sarjana Teknik mesin merupakan kelanjutan dari profesi pada zaman Belanda, yaitu terbatas pada pekerjaan pengoperasian dan perawatan mesin atau fasilitas produksi. Barang-barang modal itu sepenuhnya diimpor, karena di Indonesia belum terdapat pabrik mesin.
Di Universitas Indonesia, keilmuan Teknik Industri telah dikenalkan pada awal tahun tujuh puluhan, dan merupakan sub bagian dari keilmuan Teknik Mesin. Sejak 30 Juni 1998, diresmikanlah Jurusan Teknik Industri (sekarang Departemen Teknik Industri) Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Kalau pada masa itu, dijumpai bengkel-bengkel tergolong besar yang mengerjakan pekerjaan perancangan konstruksi baja seperti yang antara lain terdapat di kota Pasuruan dan Klaten, pekerjaan itu pun masih merupakan bagian dari kegiatan perawatan untuk mesin-mesin pabrik gula dan pabrik pengolahan hasil perkebunan yang terdapat di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dengan demikian kegiatan perancangan yang dilakukan oleh para sarjana Teknik Mesin pada waktu itu masih sangat terbatas pada perancangan dan pembuatan suku-suku cadang yang sederhana berdasarkan contoh-contoh barang yang ada. Peran yang serupa bagi sarjana Teknik Mesin juga terjadi di pabrik semen dan di bengkel-bengkel perkereta-apian.
Pada saat itu, dalam menjalankan profesi sebagai sarjana Teknik Mesin dengan tugas pengoperasian mesin dan fasilitas produksi, tantangan utama yang mereka hadapi ialah bagaimana agar pengoperasian itu dapat diselenggarakan dengan lancar dan ekonomis. Jadi fokus pekerjaan sarjana Teknik Mesin pada saat itu ialah pengaturan pembebanan pada mesin-mesin agar kegiatan produksi menjadi ekonomis, dan perawatan (maintenance) untuk menjaga kondisi mesin supaya senantiasa siap pakai.
Pada masa itu, seorang kepala pabrik yang umumnya berlatar-belakang pendidikan mesin, sangat ketat dan disiplin dalam pengawasan terhadap kondisi mesin. Di pagi hari sebelum pabrik mulai beroperasi, ia keliling pabrik memeriksa mesin-mesin untuk menyakini apakah alat-alat produksi dalam keadaan siap pakai untuk dibebani suatu pekerjaan.
Pengalaman ini menunjukan bahwa pengetahuan dan kemampuan perancangan yang dipunyai oleh seorang sarjana Teknik Mesin tidak banyak termanfaatkan, tetapi mereka justru memerlukan bekal pengetahuan manajemen untuk lebih mampu dan lebih siap dalam pengelolaan suatu pabrik dan bengkel-bengkel besar.
Sekitar tahun 1955, pengalaman semacam itu disadari benar keperluannya, sehingga sampai pada gagasan perlunya perkuliahan tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik.
Pada tahun yang sama, orang-orang Belanda meninggalkan Indonesia karena terjadi krisis hubungan antara Indonesia-Belanda, sebagai akibatnya, banyak pabrik yang semula dikelola oleh para administratur Belanda, mendadak menjadi vakum dari keadministrasian yang baik. Pengalaman ini menjadi dorongan yang semakin kuat untuk terus memikirkan gagasan pendidikan alternatif bidang keahlian di dalam pendidikan Teknik Mesin.
Pada awal tahun 1958, mulai diperkenalkan beberapa mata kuliah baru di Departemen Teknik Mesin, diantaranya : Ilmu Perusahaan, Statistik, Teknik Produksi, Tata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik. Sejak itu dimulailah babak baru dalam pendidikan Teknik Mesin di ITB, mata kuliah yang bersifat pilihan itu mulai digemari oleh mahasiswa Teknik Mesin dan juga Teknik Kimia dan Tambang.
Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja cukup memperkaya pengetahuan mahasiswa Teknik Produksi.
Pada tahun 1966 - 1967, perkuliahan di Teknik Produksi semakin berkembang. Mata kuliah yang berbasis teknik industri mulai banyak diperkenalkan. Sistem man-machine-material tidak lagi hanya didasarkan pada lingkup wawasan manufaktur saja, tetapi pada lingkup yang lebih luas yaitu perusahaan dan lingkungan. Dalam pada itu, di Departemen ini mulai diajarkan mata kuliah : Manajemen Personalia, Administrasi Perusahaan, Statistik Industri, Perancangan Tata Letak Pabrik, Studi Kelayakan, Penyelidikan Operasional, Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Programa Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin ITB.
Pada tahun 1968 - 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971.

Pendapat:
Perkembangan teknik industri di Indonesia menurut saya sangat berpengaruh bagi perkembangan industri di Indonesia. Dengan adanya teknik industri, dihasilkan sarjana yang mampu mengatasi tidak hanya masalah pengawasan mesin-mesin tapi juga ke segala aspek industri, terutama perancangan dan juga perbaikan. Seiring dengan berjalannya waktu, perindustrian secara global juga semakin meningkat dan dengan berkembangnya teknik industri di Indonesia, sangat membantu bagi Indonesia untuk turut berkontribusi di dalamnya dan memajukan potensi industri yang ada dengan menghasilkan lulusan atau para engineer yang mampu mendesain fasilitas industri modern yang lebih baik dengan tetap memperhatikan tanggung jawabnya, terutama bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya teknik industri dalam pendidikan tinggi akan dapat lebih berperan dalam membenahi diri untuk mengantar lulusannya dapat mengambil peranan yang nyata, yang didukung oleh mutu kemampuan menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar Indonesia. Dengan adanya penyelenggaraan teknik industri ini diharapkan kemampuan keahlian teknik industri yag dimiliki dapat menghasilkan sebuah kemampuan nyata dalam berbagai aspek, seperti perancangan, perbaikan, maupun implementasi dari pembangunan yang dihadapi, terutama di Indonesia. Dalam pembangunan bidang industri dan perdagangan, profesi teknik industri diharapkan mempunyai peranan, diantaranya dapat membantu secara langsung pengembangan industri melalui peningkatan nilai tambah produk industri, melakukan inovasi dalam rangka peningkatan produktivitas dan pengembangan kreatifitas, mengembangkan multi disiplin support  bagi  industri,  meninkatkan  kemampuan  menggunakan  dan  mengontrol  bagi perangkat teknologi, merencanakan operasi dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi,  meningkatkan  kemampuan  menerapkan  parameter  dasar  ke  dalam  desain.

Syafira Noor Pradana
Kelas 3ID01
3A414563

Senin, 06 Juni 2016

TUGAS HUKUM INDUSTRI - KASUS HAK MEREK



KASUS HAK MEREK
Kasus mengenai hak merek merupakan hal yang paling sering ditemui di Indonesia, terutama pada barang-barang yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh sederhananya adalah pelanggaran hak merek pada sepatu, tas, t-shirt, ataupun produk-produk lain yang digemari remaja.
Dalam pergaulannya, remaja membutuhkan suatu pengakuan dari teman sebayanya. Pengakuan tersebut turut dipengaruhi oleh dari ‘atribut’ yang digunakan, yang dapat memberikan nilai lebih terhadap penampilan seorang remaja dan biasanya penilaian ini akan berlanjut pada penilaian kelas sosial remaja tersebut. Oleh karena itu, banyak remaja yang sangat memperhatikan penampilan mereka. Mereka berusaha sebisa mungkin untuk mengikuti trend yang ada. Produk bergengsi atau barang-barang branded menjadi incaran para remaja demi memenuhi gengsi mereka. Hal ini tentu saja mudah dilakukan bagi remaja dengan latar belakang sosial-ekonomi yang tinggi dan berasal dari keluarga yang berkecukupan. Mereka dengan mudah dapat membeli barang-barang dengan merek terkenal, berbeda dengan remaja yang berasal dari kelas sosial-ekonomi menengah kebawah. Remaja dari kalangan tersebut mungkin akan sedikit sulit dalam membeli barang-barang branded.
Hal tersebut kemudian menjadi celah bagi banyak konsumen untuk membuat barang-barang kw atau tiruan dari merek-merek terkenal dan tentu saja dengan mengikutsertakan merek tersebut. Para produsen ini membuat barang yang semirip mungkin atau bahkan sama persis dengan barang dari merek tertentu, kemudian menjualnya di pasaran. Contohnya, banyak sekali sepatu-sepatu tiruan dari merek terkenal seperti Nike, Adidas, New Balance yang dipasarkan dengan harga dan kualitas beragam. para produsen ini juga mencantumkan logo brand tersebut pada barang tiruan mereka.
Bagi para konsumen yang memiliki keterbatasan dalam membeli produk asli, tentu saja hal ini cukup menguntungkan karena barang yang dijual tidak berbeda jauh dengan produk asli. Namun bagi produsen pemilik hak merek tersebut tentu saja hal ini mengakibatkan kerugian, salah satunya dari segi keuntungan. Konsumen yang biasa membeli produk asli juga akan merasa dirugikan. Sayangnya, kasus pelanggaran merek ini sudah sangat menjamur dan banyak ditemui di berbagai tempat penjualan.
Dengan semakin meningkatnya teknologi, kini banyak produsen yang sudah menggunakan sistem barcode pada produknya, sehingga konsumen dapat membedakan mana produk asli dan mana produk tiruan. Dengan begitu, produk tersebut juga hanya bisa dibeli pada gerai resmi atau toko lain yang sudah memiliki izin dari pemegang hak merek. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak produsen pemegang hak merek dan juga konsumen, walaupun belum semua produsen meggunakan sistem ini pada produknya. Diharapkan kedepannya semakin banyak produsen yang ikut menerapkan sistem ini. Selain itu, diperlukan kesadaran dari produsen lain untuk tidak menggunakan merek tanpa seizin pemilik hak merek. Akan lebih baik untuk menciptakan produk dan merek baru dengan memberikan kreativitas dan inovasi yang lebih baik.

TUGAS HUKUM INDUSTRI - HAK MEREK


HAK MEREK 
Pengertian Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak dalam produk atau kemasannya, melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsuen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aeker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk dalam kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Hak Merek
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pendaftaran merek diantaranya:
1.      Perseorangan
2.      Badan hukum
3.      Pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum)

Merek dibedakan atas:
1.   Merek Dagang. Merek ini merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.   Merek Jasa. Merek ini digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.   Merek Kolektif. Merek ini digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, emnrut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.   Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.   Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.   Fungsi rangsangan investigasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Sementara dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.   Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2.   Melindungi masyarakat konsumen
3.   Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
4.   Memberi gengsi karena reputasi
5.   Jeminan kualitas

Hukum Merek di Indonesia
Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem ini berarti bahwa pendaftaran merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.

Hak Merek Lahir karena Pendaftaran (Constitutive System)
Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM RI (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.
Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, alasan mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan adalah sebagai berikut:
1.      Pemilik pendaftaran merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa izin si pemilik pendaftaran merek.
2.      Tanpa pendaftaran merek, pemlik tidak dapat melakkan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin 1.
Sumber:

paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html?m=1
kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html?m=1
www.globomark.com/trademarks_indonesia.html