Senin, 06 Juni 2016

TUGAS HUKUM INDUSTRI - KASUS HAK MEREK



KASUS HAK MEREK
Kasus mengenai hak merek merupakan hal yang paling sering ditemui di Indonesia, terutama pada barang-barang yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh sederhananya adalah pelanggaran hak merek pada sepatu, tas, t-shirt, ataupun produk-produk lain yang digemari remaja.
Dalam pergaulannya, remaja membutuhkan suatu pengakuan dari teman sebayanya. Pengakuan tersebut turut dipengaruhi oleh dari ‘atribut’ yang digunakan, yang dapat memberikan nilai lebih terhadap penampilan seorang remaja dan biasanya penilaian ini akan berlanjut pada penilaian kelas sosial remaja tersebut. Oleh karena itu, banyak remaja yang sangat memperhatikan penampilan mereka. Mereka berusaha sebisa mungkin untuk mengikuti trend yang ada. Produk bergengsi atau barang-barang branded menjadi incaran para remaja demi memenuhi gengsi mereka. Hal ini tentu saja mudah dilakukan bagi remaja dengan latar belakang sosial-ekonomi yang tinggi dan berasal dari keluarga yang berkecukupan. Mereka dengan mudah dapat membeli barang-barang dengan merek terkenal, berbeda dengan remaja yang berasal dari kelas sosial-ekonomi menengah kebawah. Remaja dari kalangan tersebut mungkin akan sedikit sulit dalam membeli barang-barang branded.
Hal tersebut kemudian menjadi celah bagi banyak konsumen untuk membuat barang-barang kw atau tiruan dari merek-merek terkenal dan tentu saja dengan mengikutsertakan merek tersebut. Para produsen ini membuat barang yang semirip mungkin atau bahkan sama persis dengan barang dari merek tertentu, kemudian menjualnya di pasaran. Contohnya, banyak sekali sepatu-sepatu tiruan dari merek terkenal seperti Nike, Adidas, New Balance yang dipasarkan dengan harga dan kualitas beragam. para produsen ini juga mencantumkan logo brand tersebut pada barang tiruan mereka.
Bagi para konsumen yang memiliki keterbatasan dalam membeli produk asli, tentu saja hal ini cukup menguntungkan karena barang yang dijual tidak berbeda jauh dengan produk asli. Namun bagi produsen pemilik hak merek tersebut tentu saja hal ini mengakibatkan kerugian, salah satunya dari segi keuntungan. Konsumen yang biasa membeli produk asli juga akan merasa dirugikan. Sayangnya, kasus pelanggaran merek ini sudah sangat menjamur dan banyak ditemui di berbagai tempat penjualan.
Dengan semakin meningkatnya teknologi, kini banyak produsen yang sudah menggunakan sistem barcode pada produknya, sehingga konsumen dapat membedakan mana produk asli dan mana produk tiruan. Dengan begitu, produk tersebut juga hanya bisa dibeli pada gerai resmi atau toko lain yang sudah memiliki izin dari pemegang hak merek. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak produsen pemegang hak merek dan juga konsumen, walaupun belum semua produsen meggunakan sistem ini pada produknya. Diharapkan kedepannya semakin banyak produsen yang ikut menerapkan sistem ini. Selain itu, diperlukan kesadaran dari produsen lain untuk tidak menggunakan merek tanpa seizin pemilik hak merek. Akan lebih baik untuk menciptakan produk dan merek baru dengan memberikan kreativitas dan inovasi yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar