HAK MEREK
Pengertian Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak dalam produk
atau kemasannya, melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen
dan bagaimana konsuen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aeker, merek adalah
nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri
yang termasuk dalam kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat
berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar atau kombinasi dua atau
lebih unsur tersebut.
Hak Merek
Hak merek adalah hak eksklusif yang
diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pihak-pihak yang dapat
mengajukan pendaftaran merek diantaranya:
1.
Perseorangan
2.
Badan
hukum
3.
Pemilikan
bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum)
Merek dibedakan atas:
1.
Merek
Dagang. Merek ini merupakan merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek
Jasa. Merek ini digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek
Kolektif. Merek ini digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh
produsen digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, emnrut beliau suatu merek memiliki
fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
4.
Fungsi
rangsangan investigasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen,
pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai
hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna
mencari dan meluaskan pasaran. Sementara dari pihak konsumen, merek digunakan
untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai
berikut:
1.
Sebagai
tanda pembeda (pengenal)
2.
Melindungi
masyarakat konsumen
3.
Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen
4.
Memberi
gengsi karena reputasi
5.
Jeminan
kualitas
Hukum Merek di
Indonesia
Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan
pendaftaran suatu merek. Sistem ini berarti bahwa pendaftaran merek hanya akan
diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran
untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang
memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada
pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
Hak Merek Lahir karena
Pendaftaran (Constitutive System)
Suatu merek hanya akan memperoleh
perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek,
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan
HAM RI (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak eksklusif kepada pemilik
merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap
10 tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.
Selain untuk memperoleh hak
eksklusif tersebut di atas, alasan mengapa suatu merek sangat perlu untuk
didaftarkan adalah sebagai berikut:
1.
Pemilik
pendaftaran merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara
perdata maupun pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan,
memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang
sejenis tanpa izin si pemilik pendaftaran merek.
2.
Tanpa
pendaftaran merek, pemlik tidak dapat melakkan peneguran ataupun tindakan hukum
seperti tersebut pada poin 1.
Sumber:
paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html?m=1
kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html?m=1
www.globomark.com/trademarks_indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar