Senin, 06 Juni 2016

TUGAS HUKUM INDUSTRI - KASUS HAK MEREK



KASUS HAK MEREK
Kasus mengenai hak merek merupakan hal yang paling sering ditemui di Indonesia, terutama pada barang-barang yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh sederhananya adalah pelanggaran hak merek pada sepatu, tas, t-shirt, ataupun produk-produk lain yang digemari remaja.
Dalam pergaulannya, remaja membutuhkan suatu pengakuan dari teman sebayanya. Pengakuan tersebut turut dipengaruhi oleh dari ‘atribut’ yang digunakan, yang dapat memberikan nilai lebih terhadap penampilan seorang remaja dan biasanya penilaian ini akan berlanjut pada penilaian kelas sosial remaja tersebut. Oleh karena itu, banyak remaja yang sangat memperhatikan penampilan mereka. Mereka berusaha sebisa mungkin untuk mengikuti trend yang ada. Produk bergengsi atau barang-barang branded menjadi incaran para remaja demi memenuhi gengsi mereka. Hal ini tentu saja mudah dilakukan bagi remaja dengan latar belakang sosial-ekonomi yang tinggi dan berasal dari keluarga yang berkecukupan. Mereka dengan mudah dapat membeli barang-barang dengan merek terkenal, berbeda dengan remaja yang berasal dari kelas sosial-ekonomi menengah kebawah. Remaja dari kalangan tersebut mungkin akan sedikit sulit dalam membeli barang-barang branded.
Hal tersebut kemudian menjadi celah bagi banyak konsumen untuk membuat barang-barang kw atau tiruan dari merek-merek terkenal dan tentu saja dengan mengikutsertakan merek tersebut. Para produsen ini membuat barang yang semirip mungkin atau bahkan sama persis dengan barang dari merek tertentu, kemudian menjualnya di pasaran. Contohnya, banyak sekali sepatu-sepatu tiruan dari merek terkenal seperti Nike, Adidas, New Balance yang dipasarkan dengan harga dan kualitas beragam. para produsen ini juga mencantumkan logo brand tersebut pada barang tiruan mereka.
Bagi para konsumen yang memiliki keterbatasan dalam membeli produk asli, tentu saja hal ini cukup menguntungkan karena barang yang dijual tidak berbeda jauh dengan produk asli. Namun bagi produsen pemilik hak merek tersebut tentu saja hal ini mengakibatkan kerugian, salah satunya dari segi keuntungan. Konsumen yang biasa membeli produk asli juga akan merasa dirugikan. Sayangnya, kasus pelanggaran merek ini sudah sangat menjamur dan banyak ditemui di berbagai tempat penjualan.
Dengan semakin meningkatnya teknologi, kini banyak produsen yang sudah menggunakan sistem barcode pada produknya, sehingga konsumen dapat membedakan mana produk asli dan mana produk tiruan. Dengan begitu, produk tersebut juga hanya bisa dibeli pada gerai resmi atau toko lain yang sudah memiliki izin dari pemegang hak merek. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak produsen pemegang hak merek dan juga konsumen, walaupun belum semua produsen meggunakan sistem ini pada produknya. Diharapkan kedepannya semakin banyak produsen yang ikut menerapkan sistem ini. Selain itu, diperlukan kesadaran dari produsen lain untuk tidak menggunakan merek tanpa seizin pemilik hak merek. Akan lebih baik untuk menciptakan produk dan merek baru dengan memberikan kreativitas dan inovasi yang lebih baik.

TUGAS HUKUM INDUSTRI - HAK MEREK


HAK MEREK 
Pengertian Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak dalam produk atau kemasannya, melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsuen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aeker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk dalam kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Hak Merek
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pendaftaran merek diantaranya:
1.      Perseorangan
2.      Badan hukum
3.      Pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum)

Merek dibedakan atas:
1.   Merek Dagang. Merek ini merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.   Merek Jasa. Merek ini digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.   Merek Kolektif. Merek ini digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, emnrut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.   Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.   Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.   Fungsi rangsangan investigasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Sementara dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.   Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2.   Melindungi masyarakat konsumen
3.   Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
4.   Memberi gengsi karena reputasi
5.   Jeminan kualitas

Hukum Merek di Indonesia
Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem ini berarti bahwa pendaftaran merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.

Hak Merek Lahir karena Pendaftaran (Constitutive System)
Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM RI (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.
Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, alasan mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan adalah sebagai berikut:
1.      Pemilik pendaftaran merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa izin si pemilik pendaftaran merek.
2.      Tanpa pendaftaran merek, pemlik tidak dapat melakkan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin 1.
Sumber:

paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html?m=1
kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html?m=1
www.globomark.com/trademarks_indonesia.html